Tugas dan Fungsi Kami dalam Membangun Generasi Emas Indonesia
Tugas BGN
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Fungsi BGN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
-
1
Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
-
2
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
-
3
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
-
4
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
-
5
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
-
6
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.
-
7
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Unit Kerja BGN
Sekretariat Utama
Koordinasi dan dukungan administrasi seluruh unsur organisasi BGN.
Inspektorat Utama
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BGN.
Deputi Sistem & Tata Kelola
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi.
Deputi Penyediaan & Penyaluran
Koordinasi penyediaan bahan pangan dan penyaluran program kepada penerima manfaat.
Deputi Promosi & Kerja Sama
Promosi program dan pengelolaan kerja sama dengan mitra strategis.
Deputi Pemantauan & Pengawasan
Evaluasi berkala dan pengawasan kualitas pelaksanaan program MBG.
Ingin Tahu Lebih Lanjut?
Lihat profil pejabat dan struktur lengkap organisasi BGN